MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Komite Tani Menggugat bersama Kelompok Tani 71 dan 79 mengadukan Kasat Intelkam Polresta Medan, Kompol Ahyan dan Propamkan, yaitu anggota polisi yang mengamankan aksi unjukrasa di Kantor Gubsu, Senin (24/9) lalu, karena melakukan tindakan diluar hukum dengan memukul, menendang dan menyeret pengunjuk rasa.
Selain mempropamkan dan mengadukan perwira Polresta Medan itu, massa juga melakukan unjuk rasa, meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Drs. Wisjnu Amat Sastro, SH segera memproses laporan mereka dan memecat Kompol Ahyan.
"Kami bukan pencuri, tapi hanya menyampaikan pendapat. Kenapa harus dipukul, ditendang, dijerat leher. Kami minta Kapolda mencopot Ahyan", ujar Tao Mindoana br Simamora.
Mindoana juga memperlihatkan sejumlah foto tindakan brutal Kompol Ahyan dan sejumlah oknum polisi. "Coba lihat foto ini, jelas sekali si Ahyan memukul anggota kami. Dari mobil komando juga terlihat dia (Ahyan - red) melakukan pemukulan", tambahnya.
Dia juga menuding Ahyan telah mencoreng institusi kepolisian dalam hal menangani unjuk rasa. Tindakan brutal ini, menyebabkan delapan anggota Komite Tani Menggugat harus dilarikan ke rumah sakit Malahayati, dua ke rumah sakit Elisabeth dan Sinar Husni. Selain itu, banyak juga yang mengalami memar, bengkak hingga lehernya tergores.
Dalam aksi unjuk rasa itu, Komite Tani dan Kelompok 71 dan 79 meminta Gubsu dan Kapolda meminta maaf, bertanggung jawab atas kehilangan barang - barang, mencopot Kasat Intelkam Polresta Medan, menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap rakyat, menghentikan keterlibatan polisi dalam sengketa agraria di Sumut, menyelesaikan sengketa agraria di Sumut, khususnya persoalan tanah yang ada di Komite Tani Mengugat. Mereka juga mengatakan, tanah untuk rakyat bukan pemodal dan mafia.
Setelah hampir tiga jam di Mapoldasu, Komite Tani Menggugat pulang dengan tertib. Namun, mereka tidak lupa mewarning Kapoldasu, apabila laporan mereka tidak ditindak lanjuti, maka mereka akan datang untuk menuntut lagi dan perjuangan mereka untuk mendapatkan haknya, tidak akan surut walau oknum - oknum polisi sudah bertindak diluar hukum.(sal/dnb/bhc/rby) |