Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Unjuk Rasa
Pukul Pengunjuk Rasa, Kasat Intelkam Polresta Medan Dipropamkan
Friday 28 Sep 2012 14:33:20
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Komite Tani Menggugat bersama Kelompok Tani 71 dan 79 mengadukan Kasat Intelkam Polresta Medan, Kompol Ahyan dan Propamkan, yaitu anggota polisi yang mengamankan aksi unjukrasa di Kantor Gubsu, Senin (24/9) lalu, karena melakukan tindakan diluar hukum dengan memukul, menendang dan menyeret pengunjuk rasa.

Selain mempropamkan dan mengadukan perwira Polresta Medan itu, massa juga melakukan unjuk rasa, meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Drs. Wisjnu Amat Sastro, SH segera memproses laporan mereka dan memecat Kompol Ahyan.

"Kami bukan pencuri, tapi hanya menyampaikan pendapat. Kenapa harus dipukul, ditendang, dijerat leher. Kami minta Kapolda mencopot Ahyan", ujar Tao Mindoana br Simamora.

Mindoana juga memperlihatkan sejumlah foto tindakan brutal Kompol Ahyan dan sejumlah oknum polisi. "Coba lihat foto ini, jelas sekali si Ahyan memukul anggota kami. Dari mobil komando juga terlihat dia (Ahyan - red) melakukan pemukulan", tambahnya.

Dia juga menuding Ahyan telah mencoreng institusi kepolisian dalam hal menangani unjuk rasa. Tindakan brutal ini, menyebabkan delapan anggota Komite Tani Menggugat harus dilarikan ke rumah sakit Malahayati, dua ke rumah sakit Elisabeth dan Sinar Husni. Selain itu, banyak juga yang mengalami memar, bengkak hingga lehernya tergores.

Dalam aksi unjuk rasa itu, Komite Tani dan Kelompok 71 dan 79 meminta Gubsu dan Kapolda meminta maaf, bertanggung jawab atas kehilangan barang - barang, mencopot Kasat Intelkam Polresta Medan, menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap rakyat, menghentikan keterlibatan polisi dalam sengketa agraria di Sumut, menyelesaikan sengketa agraria di Sumut, khususnya persoalan tanah yang ada di Komite Tani Mengugat. Mereka juga mengatakan, tanah untuk rakyat bukan pemodal dan mafia.

Setelah hampir tiga jam di Mapoldasu, Komite Tani Menggugat pulang dengan tertib. Namun, mereka tidak lupa mewarning Kapoldasu, apabila laporan mereka tidak ditindak lanjuti, maka mereka akan datang untuk menuntut lagi dan perjuangan mereka untuk mendapatkan haknya, tidak akan surut walau oknum - oknum polisi sudah bertindak diluar hukum.(sal/dnb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Unjuk Rasa
 
  Robert Amsterdam: Suthep Pemimpin Taliban Thailand
  Komunitas Kretek Medan Unjuk Rasa Tolak Hari Anti Tembakau
  Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Bersatu Dalam Menperingati Hardiknas Di Mendikbud Jakarta
  DPR Cermati Unjuk Rasa Menolak RUU Ormas
  Pukul Pengunjuk Rasa, Kasat Intelkam Polresta Medan Dipropamkan
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2